« Buka Usaha Nggak Kaya? Percuma…!! | Home | Mari Lestarikan “Budaya” Indonesia »
Menggunakan Al-Qur’an, Hadist, untuk Menghalalkan Tujuan Pribadi
By Eep | July 15, 2006
Topics: Family, Religius & Spiritual, Social Life | 37 Comments »
Posting ini ditulis kira-kira 3 tahun 6 bulan 28 hari yang lalu. Ada kemungkinan ketidakrelevanan isi tulisan dengan situasi sekarang ini.Ketika beres-beres buku, saya menemukan buku yang sudah saya beli, tetapi belum sempat saya baca. Buku tersebut adalah skenario dari film Berbagi Suami arahan Nia Dinata. Ada yang menarik dari buku ini adalah Kata Pengantar yang disampaikan oleh Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, MA. Film ini sesuai dengan judulnya, menyoroti masalah poligami. Sayang, saya tidak sempat menonton filmnya. Sebetulnya dengan membaca skenario, saya sudah bisa membayangkan seperti apa filmnya. Saya membeli buku skenario film ini karena memang tertarik dengan proses pembuatan film. Tetapi, saya cari ah VCD-nya nanti.
Prof. Dr. Siti Musdah menyoroti persoalan orang-orang poligami yang seringkali berlindung dibalik ayat dan hadist. Memang, saya sendiri sudah sering melihat ayat suci yang sering dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan untuk membela diri sendiri. Ketika dirinya terancam, terusik, tersinggung, maka tidak segan-segan orang tersebut akan mengirim sms, email, yang isinya adalah ayat-ayat yang sengaja dipilih untuk membela diri, atau bahkan menyerang orang yang dia maksud dengan ayat tersebut. Sama halnya dengan ulama-ulama yang sering menyuarakan ayat Al-Qur’an untuk membela kepentingan penguasa.
Maka, saya tidak heran ketika salah seorang tokoh Islam di Indonesia menyebutkan kalau Al-Qur’an itu adalah kitab suci yang kering, yang perlu pemahaman dari orang-orang yang diberi hikmat oleh Allah SWT, perlu dijabarkan lagi dengan seksama dan tentu sesuai kondisi saat ini. Al-Qur’an diturunkan secara gradual, disesuaikan dengan kondisi kaum muslim di jazirah Arab saat itu. Contoh: tentang haramnya khamar (minuman keras).
Pun demikian dalam hal poligami. Pelaku poligami selalu berlindung dibalik Al-Qur’an Surat An-Nisaa (QS. 4:3) yang menyebutkan “….., kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja…..” (Sumber: Terjemahan Al-Qur’an terbitan CV. Penerbit Diponegoro).
Membaca tulisan Prof. Siti Musdah, membuat saya terbuka kembali, betapa Al-Qur’an mesti dibaca dengan hati yang bersih, untuk bisa memahami apa sebetulnya maksud dari ayat-ayat tersebut, yang hanya bisa dilakukan oleh orag-orang yang memperoleh hikmat dari Allah SWT. Berikut adalah kutipan dari tulisan Prof. Dr. Siti Musdah Mulia tersebut, beberapa saya edit untuk mempersingkat tulisan, tanpa mengubah makna aslinya:
Sejak dulu isi poligami selalu menarik tetapi pendekatan yang dipakai dalam membahasnya selalu dari segi aspek teologis. Begitu beragam pendapat tentang poligami: sebagian besar menolak secara tegas karena poligami dekat dengan kekerasan dan akrab dengan eksploitasi; sebagian lagi menolak setengah hati.
Ada pula yang menerima dengan terpaksa; dan tidak sedikit yang setuju karena ternyata memberikan kenikmatan. Tentu beragam pendapat tersebut mempunyai alasan masing-masing, dan alasan teologis lah yang paling sering dikemukakan.
Bagi kalangan wanita yang pro poligami, berbagi suami seolah menyamakan suami dengan sesuatu yang bisa dibagi atau memperlakukan suami seperti piala bergilir. Apakah suami bagi mereka yang pro poligami hanyalah teman tidur yang bisa dibagi-bagi menurut keperluan?
Kedua terkesan seperti imbauan kemanusiaan yang sangat arif kepada perempuan, khususnya kepada istri agar tidak egois dan rela berbagi suami dengan perempuan lain. Makna ini pasti disukai para lelaki yang berpoligami. Kalau perlu menggunakan dalil-dalil agama sebagai legitimasi, dan lahirlah berjuta argumentasi teologis sebagai pembenaran.
Misalnya: poligami adalah sunnah Rasul; melakukan poligami berarti melaksanakan ajaran Islam; poligami adalah ibadah; para istri yang merelakan suami kawin lagi dijamin masuk surga; dan seterusnya.
Herannya, mengapa hanya perempuan yang diimbau untuk berbagi? Kalau “berbagi” merupakan sikap kemanusiaan terpuji, mengapa para suami tidak pula diimbau untuk berbagi istri? Bukankah setiap perilaku terpuji menjanjikan pahala bagi pelakunya: laki-laki dan perempuan?
Realitas sosiologis di masyarakat menjelaskan bahwa poligami selalu dikaitkan dengan ajaran Islam. Sejumlah pertanyaan muncul: apakah betul Islam mengajarkan poligami? Apakah benar Rasul mempraktikan poligami? Dan bagaimana seharusnya kita membaca teks-teks agama yang secara tekstual bicara tentang poligami?
Ribuan tahun sebelum Islam turun di Arab, masyarakat di seluruh dunia sudah mempraktikan poligami. (Saya: contohnya kaisar di Cina, raja-raja yang memiliki selir banyak). Termasuk poligami ini juga memasyarakat di Arab. Poligami pada saat itu tidak mengenal batasan, baik dalam jumlah istri maupun syarat moralitas keadilan.
Islam kemudian datang melakukan reformasi secara radikal terhadap poligami. Pertama membatasi istri hanya sampai 4 saja. Kedua (ini yang paling radikal), poligami hanya boleh dilakukan bila suami menjamin keadilan untuk para istri.
Perubahan drastis inilah yang diapresiasi oleh Robert Bellah, sosiolog terkenal asal Amerika yang menyebut Islam sebagai agama yang sangat modern untuk ukuran masa itu, “it was too modern to succeed,” komentarnya.
Pembatasan poligami yang secara ketat dalam ajaran Islam seharusnya dibaca sebagai suatu cita-cita luhur dan ideal Islam untuk menghapuskan poligami secara gradual. Layaknya minuman keras, larangan tidak diturunkan secara sekaligus. Demikian pula untuk perbudakan, larangan turun secara bertahap sesuai kondisi masyarakat. (Saya juga sempat membahas hal ini, silakan baca posting ini.)
Semua ayat Al-Qur’an menggunakan ungkapan yang sesuai dengan keadaan masa turunnya, tetapi pesan moral Al-Qur’an tidaklah dibatasi oleh waktu yang bersifat historis itu. Pesan moral keagamaan dibalik ayat-ayat poligami, perbudakan, minuman keras, menyadarkan manusia adalah makhluk Tuhan yang paling bermartabat. Manusia harus menghormati sesamanya tanpa perbedaan apa pun, jangan menganiaya diri sendiri, apalagi menganiaya orang lain.
Nabi Muhammad, yang tumbuh dikalangan penganut tradisi poligami, justru memilih monogami. Rasul menikahi Siti Khadijah pasa usia 25 tahun, dan pernikahannya adalah monogami yang penuh kebahagiaan selama 28 tahun! 17 tahun dilakoni sebelum masa kerasulannya, dan 11 tahun sejak kerasulannya. Kebahagiaan pasangan ini menjadi inspirasi dalam banyak do’a pengantin yang sering dilantunkan pada jutaa prosesi pernikahan umat Islam.
Nabi Muhammad sebetulnya sangat pantas untuk berpoligami pada saat itu. Semua persyaratan sudah dimiliki: mampu berbuat adil; keturunan tokoh Quraisy terkemuka; simpatik dan berwajah rupawan; tokoh masyarakat yang disegani; pemimpin agama yang kharismatik; dan terlebih lagi Khadijah tidak memberikan anak laki-laki yang hidup sampai dewasa.
Namun Rasul tetap pada pilihannya untuk monogami. Bagi Muhammad, Khadijah bukan sedekar istri teman tidur, melainkan sebagai mitra kerja, teman dialog, tempat curhat, sahabat sejati, dan yang pasti adalah belahan jiwa.
Ketika Siti Khadijah wafat, Rasul mengalami kepedihan yang sangat dalam. Sehingga tahun kematian Rasul disebut sebagai “amul azmi” (tahun kepedihan). Sepanjang hayatnya Rasul terus menerus menceritakan kebaikan dan keluhuran budi perempuan yang amat dicintainya itu.
Tiga tahun setelah wafatnya Khadijah, Rasul memikul tanggung jawab mengembangkan syiar Islam ke luar Arab. Kondisi masyarakat yang bersuku-suku memaksa Rasul untuk menjalin komunikasi ang luas dengan berbagai suku agar dapat mendukung perjuangannya, dan perkawinan menjadi alat komunikasi yang strategis. Demikianlah Rasul kemudian menikahi beberapa perempuan demi terlaksananya syiar Islam.
Wanita pertama yang dinikahi Rasul setelah wafatnya Khadijah adalah Saudah binti Zam’ah, janda berusia 65 tahun, yang pasti sudah menopouse, sedangkan Rasul berusia 54 tahun. Rasul menikahinya demi melindungi perempuan tua itu dari ketelantaran dan tekanan keluarganya yang masih musyrik. Atau mungkin sebagai balas budi atas jasa almarhumah suaminya, Sakran ibn Amar, sahabat yang menyertai Rasul dalam perjalanan hijrah ke Abessinia.
Setelah itu Rasul menikahi Aisyah binti Abu Bakar, satu-satuna wanita yang dinikahi dalam kondisi masih perawan dan muda. Kemudian berturut-turut Rasul menikahi Hafsah, Ummu Salamah, Ummu Habibah, Zainab bint Jahsy, Zainab bint Khuzaimah, Juwayriyah, Saffiyah, Rayhanah, dan Maimunah. Semua berlangsung di Madinah dan terjadi dalam rentang waktu yang relatif pendek, yakni dalam 5 tahun. Rasul wafat pada 632 M, atau tiga tahun setelah perkawinannya yang terakhir. Menarik bahwa tidak ada satu pun dari para istri itu yang pernah diceraikan.
Rasul memperlakukan para istrinya secara adil dan bijaksana. Jika akan bepergian, Rasul akan mengundi istri yang mana yang akan diajak ikut serta, untuk menghindari kecemburuan dan iri hati. Kendati demikian, kecemburuan, konflik, dan ketidakakuran di antara mereka tetap saja ada sebagaimana dikisahkan dalam kitab-kitab sirah Rasul.
Sebagian besar istri Rasul sudah berumur, punya anak banyak, dan janda para sahabat Rasul yang gugur membela Islam. Rasul pernah ditanyai, “Ya Rasul, mengapa engkau tidak menikahi perempuan dari kalangan Anshar yang sangat terkenal dengan kecantikannya?” Rasul menjawab, “Mereka adalah para perempuan yang sangat pencemburu dan tidak sabar dimadu, sementara aku memiliki beberapa istri, dan aku tidak mau menyakiti kaum perempuan berkenaan dengan hal itu.”
Jawaban Rasul menujukkan dengan jelas bahwa poligami akan menyakiti hati perempuan. Rasul terlalu mulia untuk menyakiti hati perempuan, bahkan beliau diutus demi mengangkat harkat martabat perempuan yang sudah sangat terpuruk. Terbukti Rasul tidak memilih perempuan muda dan cantik sebagaimana lazim dilakukan laki-laki. Tujuan pernikahan Rasul bukanlah untuk urusan biologis, melainkan untuk kepentingan syiar agama.
Sekarang jika umat Islam memilih untuk mengikuti sunnah Rasul dalam hal perkawinan, pilihah bijak tentunya mengikuti perkawinan monogami Rasul yang penuh kebahagiaan selama 28 tahun, bukan perkawinan dengan banyak istri yang hanya berlangsung selama 6 tahun saja.
Meskipun Rasul melakukan poligami, tetapi beliau tidak setuju anak perempuannya Fatimah Az-Zahra dimadu. Rasul marah dan mengecam menantunya, Ali bin Abi Thalib, yang berniat poligami. Sejumlah hadist shahih, diantaranya dari Al-Miswar ibn Makhramah meriwayatkan bahwa ia mendengar Rasul berpidato di atas mimbar, “Sesungguhnya keluarga Hisyam ibn Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan putrinya dengan Ali. Dengarlah bahwa aku tidak akan mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, kecuali Ali bersedia menceraikan putriku, baru menikahi anak mereka. Ketahuilah, Fatimah adalah belahan jiwaku. Barangsiapa membahagiakan Fatimah, berarti membahagiakanku. Sebalinya, barangsiapa menyakitinya berarti menyakitiku.”
Sejumlah kitab hadist terkenal seperti Sahih Bukhori, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmizi, Musnad Ahmad, dan Sunan Ibnu Majah meriwayatkan hadis tersebut dengan redaksi yang sama persis. Persfektif ilmu hadis mengindikasikan hadis itu diriwayatkan secara lafzi. Artinya terjamin kesahihannya.
Ini menunjukkan kalau Rasul tidak setuju dengan poligami. Sebab hanya pernikahan monogami yang menjanjikan terwujudnya mawaddah warahmah (cinta kasih tak bertepi), mu’asyarah bi al-ma’ruf (kesantunan dan kesopanan), sa’adah (kebahagiaan), dan sakinah (ketentraman dan kedamaian). Hadist tersebut juga menunjukkan bahwa betapa beratnya poligami, sehingga hanya manusia setingkat Rasul yang bisa melakukannya secara adil sesuai ketentuan syari’ah.
Hal inilah yang mendasari keharaman poligami dalam Undang-Undang Keluarga Turki dan Tunisia. Tunisia adalah negara yang berdasarkan syari’at Islam, tetapi mengharamkan poligami. Dengan alasan poligami yang sekarang dipraktikan umat Islam bertentangan dengan perilaku Rasul.Poligami umat islam sudah mencapai tahap crime against humanity (pelanggaran terhadap kemanusiaan).
Undang-undang Keluarga negara Islam lainnya, seperta Mesir,Syria,dan Marokko, meskipun tidak seketat Tunisia, juga sangat membatasi poligami sebagai bentuk proteksi negara terhadap warganya. sebagian ulama, seperti Mahmud Muhammad Tahta, Abdullahi an-Na’im, berpendapat bahwa poligami hanya dibolehkan pada masa-masa awal Islam. Ayat-ayat Al Quran yang berbicara tentang poligami lebih bernuansa pelanggaran ketimbang pembolehan.
Sesungguhnya, Indonesia sebagai negara yang berpenduduk mayoritas Muslim sudah menerapkan aturan yang ketat dalam poligami. Menurut Undang-undang Perkawinan, sudah boleh berpoligami kalau mampu berlaku adil dan ada izin dari istri, dan izin itu bisa diperoleh dengan tiga syarat: Kalau istri mandul, istri sakit berkepanjangan, istri tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai istri.
Sayangnya, peraturan ini tidak berjalan efektif, mungkin karena tidak ada polisi yang mengawasi suami yang berpoligami. Kebanyakan suami yang berpoligami tidak mampu berlaku adil. Kebanyakan mereka melakukan tanpa izin istri sehingga poligaminya dilakukannya secara sirri, tanpa pencatatan resmi. Kebanyakan suami berpoligami bukan karena istrinya tidak punya anak, atau sakit, atau tidak melakukan kewajiban, melainkan semata karena tidak mampu mengekang keinginan syahwatnya. Lagi-lagi soal biologis!!!
Mengapa semua alasan yang membolehkan suami berpoligami hanya dilihat dari perspektif kepentingan suami, tidak sedikit pun mempertimbangkan pasangan dan kepentingan perempuan? Bagaimana jika suami tidak mampu menjalankan kewajibannya? Bagaimana jika suami cacat atau ditimpa penyakit? Bagaimana jika suami mandul? Apakah Pengadilan Agama juga akan memberi izin kepada istri menikah lagi? Ketentuan hukum yang ada tentang poligami jelas menunjukan posisi inferior dan subordinat perempuan di hadapan laki-laki. Dan ini sungguh bertentangan dengan esensi Islam yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan.
Alasan membolehkan berpoligami itu pun menyalahi tuntunan Allah dalam Q.S. an-Nisa, 4: 19: “…Dan perlakukanlah istrimu dengan cara-cara sopan lagi santun. Kemudian, bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Pesan moral ayat ini justru meminta suami bersabar atau tabah menghadapi kekurangan istri karena mungkin itu ada hikmahnya, bukan lalu mencari istri lain. Sebaliknya, kalau suami punya kekurangan, istri pun harus bisa menerima itu sebagai kenyataan. Bukankah inti perkawinan adalah komitmen untuk hidup bersama dalam suka dan duka menuju keridaan Tuhan. Indah sekali!
Pesan penting yang ingin disampaikan buku sekaligus film Berbagi Suami adalah sebagai berikut: perempuan adalah manusia seutuhnya, perempuan harus tampil sebagai pembuat sejarah, bukan semata-mata objek pasif dari proses bersejarah. Perempuan harus tegar dan berani melakukan perubahan demi keadilan dan demi kemanusiaan; harus berani mendobrak stereotip perempuan sebagai mahluk penggoda, lemah dan tidak berguna; harus berani melawa dominasi, diskriminasi, dan eksploitasi sekalipun berkedok agama.
Agama sejatinya membuat hidup manusia lebih bermakna: bermakna bagi dirinya sendiri, bagi sesama, dan bagi alam semesta. Islam agama yang ramah terhadap perempuan, sekaligus rahmatan lil’alamin (rahmat bagi alam semesta).






July 15th, 2006 at 3:50 pm
jadi intinya poligami itu sah sah saja yach selama sang suami mampu baik secara materi dan batin yach
July 17th, 2006 at 8:10 pm
Kalau setuju dengan poligami, seyogyanya dia siap anak perempuannya atau adik/kakak perempuannya dilamar untuk dijadikan isteri kedua, ketiga atau keempat. Harus konsekwen.
Saya termasuk yang setuju poligami dengan suatu syarat yang khusus, bukan hanya sekadar kebolehan dan doakan saya bisa konsekwen.
July 17th, 2006 at 9:02 pm
saya cari2 di koleksi kitab saya, yakni shahih Bukhari, muslim dan abu dawud, hadits ttg fathimah itu kok gak nemu ya… Bisa bantu saya alamat haditsnya yg lengkap.. Juz berapa, bab apa hadits nomor berapa?
Sepeninggal Fathimah, Ali menikah dengan lebih dari 2 istri. Larangan poligami terhadap Fathimah lebih ditujukan kepada pengkhususan terhadap beliau. Para sahabat, termasuk khulafaur rasyidin, semuanya poligami. Perintah Rasul,”Ikutilah sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin al mahdiyin..!”
Mewajibkan monogami justru akan berlawanan dgn lebih banyak aturan yang shahih. Membebaskan berpoligami juga bermasalah, karena penyalahgunaan. poligami seharusnya dijadikan sebagaimana pintu darurat pesawat, yang tidak sembarangan dibuka, kecuali dalam situasi yang dibutuhkan…
July 17th, 2006 at 9:32 pm
saya pribadi belum menentukan pilihan apakah mendukung atau menolak poligami..
tulisan ini adalah sepenuhnya dikemukakan oleh Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, MA., saya mengutipnya, dengan memotong beberapa bagian yang tidak prinsipil.
mudah-mudahan menjadi sarana belajar kita semua.
July 20th, 2006 at 9:39 am
Pertanyaan sederhana saja,
Kalau anda mengatakan Poligami haram, lalu solusi apa yang ingin anda berikan seandainya si istri mempunyai penyakit berat atau tidak bisa mengandung atau terjadinya genocide / pemusnahan suatu kaum oleh kaum yang lain ?
July 21st, 2006 at 9:26 pm
Assalamualaikum,maaf yang nulis ini wanita apa pria ?Hmmm yang jelas poligami dalam islam di bolehkan dan semua ada tertulis dalam al quran jelas dan nyata dengan syarat berlaku adil ,kalau tidak adil ya jangan dan ngga ada dalam al quran hukum yang salah,
maaf
wassalam
July 26th, 2006 at 8:32 pm
#5, saya tidak dalam posisi mengharamkan poligami, seperti yang saya bilang, pendapat poligami ini adalah murni saduran saya dari buku skenario Berbagi Suami. Pendapat di atas adalah murni milik Prof. Siti Musdah.
Kalau posisinya darurat, saya kira, tidak sedikit ulama yang menghalalkan yang haram jika tujuannya untuk obat, dan semata-mata tidak ada obat lain yang halal yang dapat menyembuhkan, atau tidak terdapat obat halal sama sekali, sehingga terpaksa menggunakan obat yang mengandung bahan-bahan haram.
saya kira, pun demikian dalam hal poligami. kalau sifatnya sudah darurat, saya pikir tidak masalah dengan poligami, apalagi jika istri yang sakit tersebut mengijinkan dan bahkan mencarikan istri buat suaminya.
July 31st, 2006 at 8:55 am
Sungguh tulisan yang *panjang* tapi menarik untuk dibaca
August 3rd, 2006 at 10:59 am
Karena hasil sensus BPS saat ini mengatakan bahwa jumlah perempuan dan laki2 di Indonesia seimbang, laki2 yg bepoligami pada saat ini bisa dibilang ga solider pada sesamanya ya… Makin banyak aja laki2 jomblo di sekitar kita, kasihan
.
Kecuali kalau ada bukti bahwa sensus BPS itu meleset jauuuhhh…
August 3rd, 2006 at 12:07 pm
#9, kasian juga ya kalau banyak laki2 yang jomlo karena cewek jatahnya dipoligami laki2 lain..? heheheh
August 3rd, 2006 at 8:52 pm
poligami bisa jadi sebagai solusi sekaligus bisa juga sebagai inti permasalah bagi setiap orang. Kebijaksanaan diri lah yg menentukan nilainya.
sedikit tentang keadilan di ayat yg selalu jd sandaran poligami, keadilan disitu adlh lbh mengarah ke keadilan ekonomi/finansial.
sy melihat malaysia boleh dijadikan contoh dlm permasalahan poligami ini secara konsititusi dengan undang2 yg baru2 ini dikeluarkan di sana.
September 6th, 2006 at 6:46 am
Sadarlah wahai lelaki semua (khusunya muslim), bahwa yang banyak
dilakukan lelaki di indonesia melakukan poligami
karena masih belum bisa mengendalikan biologis,
dan jarang untuk syiar. Sehingga setelah melakukan poligami pihak lelaki kebanyakan biasanya lupa akan maksud poligami sendiri, maka
terjadilah case. Ditambah dengan pihak perempuan
yang menuntut sifat kesamaan gender jadi klop sudah case poligami.
Seharusnya orang lelaki (khususnya) dan pihak peremuan (umumnya)
harus mengerti dulu mengapa harus ada poligami.
Kalau sejak awal tidak tahu tentang poligami yang
dicontohkan Rosul yang jangan dilakukan.
Sebab selama ini perilaku orang-orang pria muslim
di indonesia dalam bermonogami saja masih jauh
seperti apa yang di contohkan Rosul apalagi sebaliknya (poligami).
Seharusnya pria-pria muslim sangat malu dengan
Rosul SAW yang sangat menjunjung tinggi wanita,
apakah pria-pria muslim sudah melaksanakannya.
Begitu juga kaum hawa juga harus bisa mencontoh
perilakunya seperti istri rosul.
Kalau kedua-duanya sama-sama tidak seirama maka tidak akan tercapai makna dari poligami sendiri.
October 31st, 2006 at 3:03 pm
Allah melarang manusia utk berbuat zhalim. Bila poligami diartikan berbuat zhalim/menyakiti perempuan, mengapa dalam Alquran dibolehkan ?
Mengapa Rasulullah tidak melarang poligami yg banyak dilakukan oleh para sahabat & umat muslim pada masa itu ?
Yang saya ketahui Beliau hanya melarang poligami lebih dari 4 istri, ssi Alquran.
Rasulullah merupakan manusia yg paling mengetahui aturan yg Allah turunkan melalui Alquran. Sekiranya poligami adalah zhalim, apa mungkin dibiarkan oleh Rasulullah ?
Saya sarankan Yang Terhormat Ibu Musdah Mulia & saudara2ku memahami kandungan keseluruhan ajaran Islam pada Alquran & hadist secara komprehensif, sehingga lebih dapat memahami hikmah-hikmah yg Allah ajarkan pada manusia melalui semua ciptaanNya.
Ada banyak sekali pelajaran & hikmah dari ciptaan yg Allah ciptakan & ketentuan yg Allah ajarkan. Kita baru tahu sebagian kecil, & selamanya kecil dibanding pengetahuan Allah.
Allah tidak menciptakan semua ini (seluruh benda/makhluk & kejadian) untuk sia-sia.
Allah Maha Mengetahui, Allah Maha Adil
December 5th, 2006 at 12:05 pm
Yang terhormat No.13
Sebelum menyarankan orang lain memahami kandungan keseluruhan ajaran Islam, bagaimana kalau anda membaca saduran artikel diatas dengan lebih jelas, ada arti between the line loh…
Ditulisan diatas, tidak disebut bahwa yg dilakukan Rasullah itu hal yg zhalim.
Dan mengapa poligami diperbolehkan pun,(spt yg anda tanyakan dlm comment anda) jg dijelaskan diatas.
Tulisan diatas cukup berimbang berusaha menjelaskan dari 2 sisi.
Wassalam,
Amir
December 5th, 2006 at 7:12 pm
December 5th, 2006 at 7:15 pm
bisakah seorang wanita tidur dengan nyenyak bila ia tahu persis malam itu suaminya sedang bersama isterinya yang lain…
December 5th, 2006 at 11:40 pm
Poligami kok direduksi cuman jadi masalah tidur dengan wanita/istri yg laen??
emang nikah tuh isinya cuman bercinta aja ya? cuman berbagi kehangatan di ranjang? berbagi kmaluan??
December 6th, 2006 at 8:00 am
Ini ada link dari detikom
Quran Tak Menyebutkan Poligami Halal
December 6th, 2006 at 7:53 pm
#
9. yanti says:
August 3rd, 2006 at 10:59 am
Karena hasil sensus BPS saat ini mengatakan bahwa jumlah perempuan dan laki2 di Indonesia seimbang, laki2 yg bepoligami pada saat ini bisa dibilang ga solider pada sesamanya ya… Makin banyak aja laki2 jomblo di sekitar kita, kasihan
.
Kecuali kalau ada bukti bahwa sensus BPS itu meleset jauuuhhh…
-> Ya gitu deh, kite2 jablay jadinya deh. Mana tahan kudu bersaing sama orang kondang
December 6th, 2006 at 7:54 pm
Ep, ada yg bilang 9 lah elu nulis 11? Yang bener berapa? Lah gua juga baru tau 9 itu berapa hari yg lalu wakakaka gua kire 4 doang. Lah kalo elu skrg 4 ato 6? Itu juga perlu klarifikasi.
December 6th, 2006 at 7:56 pm
Mungkin masalah poligaminya ga serame soal masalah megang omongannye boss. Kalo ga salah dulu bukannya bilang kagak bakal poligami dan omongan orang terpandang di bidang agama lah gua mau percaya apa lagi nih?
Dan alesan soal bilang teteh rela gua juga heran, kok apa iya bener rela?
ada gitu wanita bener-bener rela, urang ge hoyong.
December 6th, 2006 at 8:04 pm
macnoto.., gw bolak-balik baca tulisan Musdah Mulia yang gw kutip di atas.., rasanya ga ada sebutan 11 orang bini.
apa mata gw yang dah bolor ya…?
hehehe.., yang bener: 9
December 6th, 2006 at 8:10 pm
istriku pernah kutanya.., apa percaya dengan ayat al-qur’an tentang poligami..? dia percaya.., tetapi pas aku tanya boleh ga aku poligami..? dia nanya balik: alasan apa yang membuat kamu mau poligami..? kebutuhan batiniyah (seks), dilayani..? dihormati..? aku masih sanggup memenuhinya..
hahahah…
aku percaya ayat al-qur-an tersebut, aku juga setuju laki-laki boleh poligami, kecuali: Eep S. Maqdir
wakakakak
December 6th, 2006 at 8:26 pm
ga tau gua ngitung ga bisa ato elu yg bolor:
Siti Khadijah, Saudah binti Zam’ah, Aisyah binti Abu Bakar, Hafsah, Ummu Salamah, Ummu Habibah, Zainab bint Jahsy, Zainab bint Khuzaimah, Juwayriyah, Saffiyah, Rayhanah, dan Maimunah.
12 malah?
January 15th, 2007 at 11:43 pm
[...] This entry was posted on Saturday, July 15th, 2006 at 12:06 am and is filed under Social Life, Family, Religius . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site. Comments » [...]
April 23rd, 2007 at 1:11 pm
poligami.????? gmn ya.?? lha wong sy ja blm nikah kok. yaach mgkn slm poligami tu ga nyakitin pasangan /istri pertama gt. dg kata laen ridlo dari istri jg penting.
May 4th, 2007 at 3:52 am
yang boleh itu adalah BOLEH…
My ASK:
berapa sih -pak eep atau siapa saja- penghasilan yang di dapat dari mengotak-atik hukum islam??
Anda jangan dulu berbicara tentang konsep keislaman..!!
semua manusia ingin ada pembenaran atas analisisnya, karena tak ada kata cukup untuk sesuatu hal yang terbatas..
silahkan anda eksplorasikan ketentuan-ketentuan yang tak bisa di jangkau oleh akal manusia!!
.: aa abu zya….
May 4th, 2007 at 5:46 am
yang mengotak-atik hukum islam siapa pa…? yang dapat penghasilan dari mengotak-atik hukum islam siapa pa? webblog ini bukan sarana saya menghasilkan uang pak.
kalau anda mengerti hukum islam, tentu diajarkan untuk tidak suudzon. bagian mana dari tulisan saya di atas yang mengotak-atik hukum islam..? tolong sebutkan. jangan asal menuduh.
kalau mengenai masalah poligami, bukan saya yang menyebutkan tidak boleh.saya hanya mengutip kembali perkataan dari Musdah Mulia. jadi jelas itu bukan pernyataan saya. untuk apa..? ya untuk bahan pembelajaran kita semua saja.
July 12th, 2007 at 10:04 pm
Semoga kita selalu diberkati cinta Rosul dengan Khadijah (bukan Ayu Ashari lhoooo…)
October 6th, 2007 at 10:04 am
Assalammualaikum..
Terimakasih sudah memaknai Quran dlm masalah ini dg kacamata yg lain.. Sy hanya mengingatkan : Islam agama yg penuh kasih, jd jgn di telan mentah. kita punya otak utk berfikir dan memahami semua ayat dlm quran dg NURANI, dg kepala atas, bukan kepala bawah. Untuk lebih dasarnya, sadarkah kalau ALLAh HANYA MENYUKAI SEPASANG? (Monogami) dan bukan poligami..
LIhat dlm penciptaan Adam-Hawa, jika Allah ijinkan Poligami, kenapa juga gak diciptakan 1 Adam dan 4 Hawa? Bukankan hal itu amat mudah bagiNYA?
Kenapa Nuh AS hanya diperintahkan membawa SEPASANG masing2 binatang keperahunya. Kenapa bukan 1 jantan dan 4 betina? TOH CUMA BINATANG.. Kenapa tangan kita hanya satu kanan dan 1 kiri? bukan 1 kanan dan 4 kiri? Kenapa Rasul menentang Poligami? Kenapa hanya ada satu siang dan satu malam? kenapa isyarat ALLAH yang nyata ini diabaikan? Islam sangat penyayang, sehingga gak mungkin memberikan hal yg langsung brek-prek. mis : gak boleh poligami. Tapi PIKIRKAN DAN RENUNGKAN. Toh kalau qt masuk surga, hanya 1 yg bisa dipilih untk mendampingi (kalau masuk surga juga) Ini kan jaman modern.. rasul bisa 28 tahun monogami ditengah2 org2 yang berpoligami, tidakkan itu sudah menunjukkan prinsip beliau? Pahami dg akal yg diberi Allah, sesuaikan dg lingkungan dan peradapan.. jgn kembali ke jaman purba.
Solusinya, jangan selingkuh. Syukuri apa yg dimiliki. Cintai pasangan qt apa adanya, toh qt telah memilihnya. Banyak yg bisa dilakukan selain koleksi istri.. (mmgnya perangko???)
October 6th, 2007 at 10:28 am
#30. Dien:
Alhamdulillah.., anda sudah menambahkan wacana pembelajaran yang luar biasa. saya jadi merenung iya juga ya mengapa Allah tidak menciptakan 1 Adam dan 4 Hawa untuk Adam..?
terima kasih sudah menambah hazanah pemahaman kita.
October 10th, 2007 at 8:51 am
‘Hisyam ibn Mughirah’ alias keluarga ABU JAHAL dia adalah salah satu dari musuh ALLOH, jadi bukan poligaminya yg Rosul larang tapi… mana mungkin anak Rosul disandingkan dengan anak Musuh Alloh??? hati2 deh kalo posting dari pemikiran orang spt Musdah yang memahami Al-Qur’an dengan pemikiran Liberalnya.. (bukan dengan hati yg jernih kali mas..) karena Al-Qur’an itu ditafsirkan dgn Al-Qur’an atau ditafsirkan dgn Hadist sehingga terbimbing langsung oleh Alloh
October 10th, 2007 at 9:34 am
“Diriwayatkan dari Miswar bin Makhramah ra : ‘Ali bin Abi Thalib ra. melamar anak perempuan Abu Jahal, sedangkan waktu itu dia adalah suami Fathimah, putri Nabi saw. Sewaktu mendengar lamaran Ali, Fathimah pergi menemui Nabi saw seraya berkata:
‘Sesungguhnya kaummu berbicara bahwa engkau tidak pernah marah karena putri-putrimu. Aku memberitahukan bahwa Ali hendak menikah dengan putri Abu Jahal.’
Berkata Miswar: Kemudian Nabi saw. berdiri. Aku mendengarnya membaca tasyahud, lalu berkata:
“Amma ba’du. Sesungguhnya aku menikahkan Abu’l Ash bin Rabi’. Dia berbicara kepadaku dan dia membenarkanku. Dan sesungguhnya, Fathimah binti Muhammad adalah segumpal dagingku. Dan aku benar-benar tidak suka kalau mereka memfitnahnya. Demi Allah, sesungguhnya tidak boleh berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah pada seorang suami selama-lamanya.”
Kemudian Ali ra menggagalkan lamarannya.”
(Shahih Muslim 7 : 142)
February 23rd, 2008 at 11:14 am
mas way.. nabi melarang ali menikah karena ali hendak melamar anak dari abu jahal…
May 23rd, 2008 at 1:50 am
wew
May 23rd, 2008 at 1:50 am
wew…..
September 23rd, 2008 at 8:27 am
Saya hanya punya komentar pendek”konsekwen dengan apa yg kita pilih ditambah dg komitmen, dan selalu bersyukur dg apa yg sudah kita dapat”